Sekarang ini, investasi properti sudah semakin beragam, tak hanya sekadar jual beli ataupun menyewakan saja. Zaman dulu, orang hanya akan menjual dan kemudian membeli properti atau hanya menyewakan saja. Tapi sekarang, bisnis properti sudah bisa dijalankan oleh siapa saja. Sebab, sekarang Anda bisa melakukannya dengan hanya melakukan investasi di Crowddana Investasi saja.
Aplikasi ini merupakan salah satu investasi crowdfunding atau bisa dikatakan sebagai investasi patungan untuk membeli properti. Para investor hanya perlu merogoh kocek senilai Rp. 1 juta saja untuk bisa membeli properti secara bersama-sama dengan investor lain.
Belakangan ini, investasi properti online ini mulai marak digandrungi para investor pemula. Agar Anda tidak tertipu, Anda harus mencari informasi tentang perusahaan yang mengelola Crowdfunding ini. Untuk Anda yang mungkin tertarik untuk berinvestasi di sektor properti, Anda bisa bergabung Bisnis Franchise Kost. Dimana Anda bisa memiliki bisnis kost autopilot yang pastinya lebih praktis dan tidak merepotkan.
Apa Itu Crowddana Investasi?
CrowdDana Investasi merupakan salah satu platform Equity Crowdfunding atau ECF yang sudah memiliki izin dan diawasi langsung oleh OJK. Platform CrowdDana ini sudah memiliki izin sejak tanggal 31 Desember 2019.
Perlu dipahami bahwa Equity Crowdfunding ini merupakan sebuah proses pengumpulan dana untuk sebuah proyek ataupun usaha yang dilakukan sejumlah orang. Dengan cara beramai-ramai, Anda dan juga para investor lain bisa berinvestasi dengan cara patungan ke sebuah proyek ataupun usaha.
Saat Anda ikut berinvestasi ke sebuah bisnis di CrowdDana, Anda akan memperoleh kepemilikan saham dan juga bisa hasil dari dividen bisnis tersebut. Sementara itu, masing-masing proyek akan memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sendiri. Misalnya saja, untuk Bisnis Franchise Kost yang memiliki badan hukum sendiri.
Apabila Anda ikut berinvestasi di Bisnis Franchise Kost, maka Anda akan memperoleh kepemilikan dari saham Franchise Kost tersebut. Saham Anda akan tercatat di tiga pihak independen, yakni CrowdDana, Bank Kustodian KEB Hana Bank, dan juga KSSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Ketika Anda mempunyai saham di suatu bisnis, maka Anda akan berhak memperoleh bagi hasil dari dividen saat perseroan tersebut mencetak laba bersih. Untuk bagi hasil dividen tersebut akan dibagikan kepada Anda sesuai dengan proporsi kepemilikan saham Anda yang ada di dalam bisnis tersebut.
Demikian penjelasan mengenai CrowdDana Investasi dan bagaimana regulasi sistem investasi patungan atau crowdfunding. Untuk Anda yang masih pemula dalam dunia investasi, maka jenis investasi yang satu ini sangat cocok untuk dicoba. Selain lebih mudah, modal yang Anda butuhkan juga tidak terlalu banyak. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk mencoba investasi ini?