Apakah Anda berencana untuk memiliki bisnis properti yaitu bisnis kost-kostan tetapi ragu dalam menghitung pajak yang harus dibayar setiap bulannya? Perhitungan pajak bisnis kost-kostan sangat mudah dan Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah mengatur secara adil perhitungannya sehingga Anda bisa tetap terus menjalankan bisnis kost-kostan Anda dengan biaya pajak yang tentu saja dapat Anda bayar setiap bulannya karena tidak akan memberatkan Anda. Sebagai warga negara yang baik tentu saja pajak merupakan hal yang wajib dibayar. Ada beberapa batasan yang perlu kita pahami untuk membayar pajak kost-kostan sehingga sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah cara perhitungan pajak rumah kost yang sangat mudah dan sangat sederhana sehingga Anda bisa memahaminya dengan sekali baca.
Total Pendapatan per Tahun
Total pendapatan per tahun dalam hal kost-kostan dihitung secara omset yaitu Berapa biaya Anda kenakan kepada penyewa kost-kostan setiap bulannya. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Undang-Undang terdapat batasan yaitu, Terdapat PPH final yang merupakan PPH yang dikenakan kepada pemilik kost untuk membayar pajak setiap bulan dengan pendapatan kost per tahunnya kurang dari 4,8 miliar. Hal ini dikenakan untuk setiap pemilik kost-kostan yang merasa bahwa perhitungan pendapatan kost-kostan yang dimiliki dalam setahun tidak mencapai 4,8 miliar. Apabila Anda bertanya nilainya atau Berapa tarif PPH final tersebut, tarif Yang dikenakan sangat kecil yaitu hanya 1% dari total pendapatan kostt Anda selama sebulan.
Perhitungan Pajak Kost secara Sederhana
Selanjutnya kita akan langsung menghitung Bagaimana cara untuk bisa mendapatkan pajak yang harus dibayar setiap bulannya dengan perhitungan sederhana. Kita menggunakan tarif kost-kostan yang umum atau yang rata-rata digunakan oleh pemilik kost terhadap penyewa kost, yaitu Rp1.000.000 per bulan. Apabila Anda pemilik kost memiliki 10 kamar, selama sebulan Anda mendapatkan Rp10.000.000 per bulan dengan total 10 kamar. Apabila di kali dengan 12 bulan, Total pendapatan Anda adalah Rp120.000.000 dan angka ini belum mencapai 4,8 miliar. Anda wajib membayar PPh final sebesar 1% yaitu, Rp10.000.000 (Omset Per bulan) x 1% (PPh Final) = Rp100.000. Rp100.000 merupakan tarif pajak rumah kost yang harus Anda bayar setiap bulannya dan memiliki tenggat waktu tanggal 15 setiap bulan.
Bisnis Kost-Kostan
Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa bisnis rumah kost termasuk ke dalam bisnis penginapan atau properti yang sangat menguntungkan karena tidak pernah Kehilangan pangsa pasar nya. Untuk orang yang tinggal sendiri tentu saja lebih memilih kost-kostan sebagai tempat hunian nya dibandingkan harus menyewa rumah yang lebih besar. Penyewa kost-kostan juga tidak perlu memikirkan tentang membayar pajak rumah kost Karena ini hanya dilakukan oleh Anda sebagai pemilik kost-kostan.