Agama Islam mengatur berbagai macam hal, termasuk tentang perekonomian. Bahkan, masalah investasi pun pernah disinggung dalam Surat Yusuf. Di surat tersebut, diceritakan bahwa Nabi Yusuf memberikan nasihat tentang tujuh sapi betina gemuk yang dimakan oleh tujuh sapi betina kurus, serta bulir gandum hijau dan kering. Jika Anda menelisik maknanya lebih dalam lagi, hal tersebut berkaitan erat dengan anjuran investasi, termasuk investasi properti dalam Islam.
Nabi Yusuf mengatakan tentang pentingnya menikmati hasil ternak dan panen, tetapi menyimpannya untuk masa depan tak kalah penting. Di masa depan, akan ada musim paceklik yang membuat manusia tak dapat mengandalkan itu semua. Solusi untuk bertahan hidup adalah dengan mengelola hasil panen di masa subur dan memikirkan simpanan di masa depan.
Dengan demikian, Islam memperbolehkan investasi, selama dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Nah, seperti apa metode investasi properti yang diperbolehkan dalam agama Islam? Pahami di sini, ya.
- Cicilan Properti Tanpa Riba
Islam sangat mengharamkan riba alias bunga. Untuk itu, jika Anda mengikuti syariat Islam dalam berinvestasi, carilah metode cicilan tanpa bunga. Ada banyak bank yang tidak menerapkan bunga fluktuatif dalam sistem KPR. Bank-bank tersebut biasanya memiliki label bank syariah alias bank sesuai syariat. Selain harga rumah, hal yang akan dibebankan kepada Anda adalah asumsi harga rumah.
Dengan menggunakan konsep seperti itu, tidak akan ada asumsi bunga yang tak bisa diprediksi oleh pengambil KPR. Pada saat memulai cicilan, para peserta KPR sudah tahu berapa jumlah cicilan yang harus mereka bayar hingga lunas.
- Bisnis Sewa Properti untuk Tujuan yang Halal
Pada dasarnya, menyewakan tanah, kamar, atau rumah dibolehkan dalam agama Islam. Hanya saja, pemilik properti wajib menyewakan properti sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Hendaknya pemilik tidak menyewakan properti untuk bisnis yang diharamkan dalam Islam atau untuk berbuat maksiat.
Beberapa bisnis yang diharamkan dalam Islam, antara lain bisnis prostitusi, bisnis jual beli minuman keras, bisnis narkotika, dan bisnis-bisnis lain yang bertentangan dengan hukum negara tempat properti itu berdiri. Dalam Islam, kita wajib mematuhi hukum dari suatu negara, selama hukum itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
- Bisnis Properti dengan Akad yang Jelas
Dalam proses jual beli, Islam mewajibkan adanya beberapa hal. Pertama, penjual dan pembeli. Kedua, keridaan penjual untuk menjual barangnya dan keridaan pembeli untuk membeli barang tersebut. Ketiga, fakta bahwa barang tersebut memang milik penjual. Keempat, kepastian bahwa yang dijual halal dan tidak membawa mudharat. Yang terakhir, baik penjual maupun pembeli memang berakal dan secara sadar melakukan transaksi jual beli. Penjual pun harus memberikan informasi jujur mengenai barang. Apabila penjual sengaja menutupi hal buruk dari suatu barang agar ia mendapatkan keuntungan, maka jual beli tidak sah hukumnya. Dalam bisnis properti, penjual tidak boleh menutupi fakta terkait properti tersebut, baik dari segi kualitas maupun lokasi.
- Menghindari Properti Sengketa
Properti yang masih berada dalam sengketa tidak boleh dijadikan objek dalam transaksi. Dalam Islam, rumah ataupun tanah yang dijual dan disewakan harus jelas statusnya, surat-suratnya, dan siapa pemiliknya. Dalam hukum negara pun, hal ini juga diatur secara ketat. Memperjualbelikan properti yang tak jelas asal-usulnya dapat membuat Anda tersangkut masalah hukum di masa depan.
- Larangan untuk Gharar
Gharar merupakan istilah untuk sesuatu yang tidak pasti ataupun tidak jelas. Dalam investasi properti, beberapa hal yang termasuk gharar, antara lain menutupi informasi terkait properti, investasi properti dengan skema ponzi atau skema keuangan lain yang tidak jelas, serta investasi properti tanpa kejelasan properti dalam bentuk fisik.
Sebetulnya, aturan investasi properti dalam Islam sangat jelas. Nah, jika menginginkan bisnis properti yang betul-betul sesuai syariat Islam, Anda bisa berinvestasi melalui badan-badan yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Sudah siap berinvestasi properti yang halal?