Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi idola bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Namun, perkembangan zaman membuat tren tersebut mulai bergeser. Sebagian kaum muda lebih suka mengembangkan passion dan menjadi pengusaha.
Sementara itu, mengembangkan usaha terkadang membutuhkan komitmen waktu dan tenaga yang maksimal, sedangkan jika terikat dengan status PNS tentu saja waktu yang tersedia untuk mengembangkan usaha juga terbatas.
Lantas bagaimana jika terlanjur jadi PNS tetapi ingin mendirikan usaha sendiri dan tidak terikat jam kerja? Ya, Anda bisa mengajukan pensiun dini. Bagaimana persyaratan pensiun dini PNS? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Apa itu Pensiun Dini?
Pensiun dini merupakan pensiun yang diajukan sebelum memasuki usia pensiun. Pensiun dini diajukan sendiri oleh yang bersangkutan atas permintaan sendiri, bukan merupakan pemberhentian oleh pemerintah.
Selain atas permintaan sendiri, pensiun dini juga bisa dikarenakan kurangnya kemampuan fisik atau jiwa sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pensiun, dikenal istilah pensiun secara hormat dan tidak hormat. Menurut Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 28 ayat (1) tentang pemberhentian ASN secara hormat, pensiun dini termasuk ke dalam golongan pemberhentian PNS secara hormat.
Pemberhentian PNS secara hormat lainnya selain pensiun dini mencakup meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, akibat perampingan organisasi, dan tidak cakap secara jasmani atau rohani sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai PNS.
Syarat Pensiun Dini
Persyaratan pensiun dini PNS merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh seseorang yang ingin mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Hal ini agar pengajuan pensiun dini mudah dikabulkan dan tidak kehilangan haknya sebagai pensiunan PNS.
Persyaratan pensiun dini PNS atas permintaan sendiri menurut PP nomor 11 pasal 305 huruf b tahun 2017 yaitu:
- Berusia minimal 45 tahun
- Telah memiliki masa kerja minimal 20 tahun
Berbeda dengan syarat pensiun dini atas permintaan sendiri, pensiun dini akibat perampingan organisasi memiliki syarat berusia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun.
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pensiun dini PNS antara lain:
- Surat permohonan pensiun dini dari pihak yang mengajukan
- Surat pernyataan berhenti dari PNS yang diketahui keluarga
- Salinan kartu pegawai (Karpeg)
- Salinan SK CPNS
- Salinan SK PNS
- Salinan surat peninjauan masa kerja
- Salinan SK pangkat terakhir
- Salinan kenaikan berkala yang terakhir
- Salinan SK jabatan terakhir
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan surat nikah
- Salinan akta kelahiran anak
- Salinan Kartu Istri (Karis)
- Salinan KTP
- Salinan SKP 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan sedang tidak pernah terkena hukuman indisipliner tingkat berat atau sedang
- Daftar Riwayat hidup
- Pas foto hitam putih 3×4 sebanyak 6 lembar
- Surat keterangan alamat
Berkas persyaratan pensiun dini PNS tersebut disiapkan rangkap 2 dan dilegalisir, serta diajukan maksimal 4 bulan sebelum waktu pensiun yang diminta.
Apakah Pensiun Dini bisa Mendapatkan Jaminan Pensiun?
Apakah jika mengajukan pensiun dini tetap bisa mendapatkan uang pensiunan atau jaminan hari tua? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh sebagian orang yang ingin mengajukan pensiun dini.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tahun 2017 nomor 11, pasal 304 ayat (1) yang mengatur tentang jaminan hari tua atau jaminan pensiun PNS, seseorang yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri tetap bisa mendapatkan jaminan hari tua asalkan memenuhi persyaratan pensiun dini PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai persyaratan pensiun dini PNS, semoga bermanfaat.